Jenny Rachman Laporkan Suami ke Polisi Atas Dugaan Perselingkuhan dan Pemalsuan Tanda Tangan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:26 WIB
loading...
Jenny Rachman Laporkan...
Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke polisi atas dugaan perselingkuhan. Suami artis senior ini juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Foto/Instagram Jenny Rachman
A A A
JAKARTA - Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke polisi atas dugaan perselingkuhan. Suami artis senior ini juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan.

Jenny resmi melaporkan sang suami ke Polres Jakarta Selatan dan Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2023. Elida Netty selaku kuasa hukum Jenny mengatakan kliennya menunggu itikad baik dari sang suami, namun tidak ada.

"Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama. Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada," kata Elida di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Mei 2023.

Elida menjelaskan Supradjarto, memalsukan tanda tangan Jenny terhadap aset yang dimiliki mereka. Tak seorang diri, polisi juga telah menetapkan seorang wanita dengan inisial AK sebagai tersangka.



"Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama ibu AK," ujar Elida.

Artis 64 tahun itu pun telah menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya. Adapun bukti tersebut di antaranya adalah foto di ponsel yang sudah dihapus oleh suaminya.

"Dalam hal ini kami tidak ujug-ujug ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadaruallahnya meninggalkan hp, kemudian dia buka di salah satu konter, kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya," ungkap Elida.

"Ini hari ke-28 dan ibu Jenny menemukan ini (bukti bukti selingkuhan). Ini perselingkuhannya," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)